Jumat, 25 September 2026 - 05:53:30 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. KH. Dewantara, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
ZONA INTEGRITAS & WBK WBBM

ZONA INTEGRITAS & WBK WBBM

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Berita SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN PERADILAN DAN STANDAR PELAYANAN...

SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN PERADILAN DAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

24 Maret 2025 | admin

SOSIALISASI STANDAR PELAYANAN PERADILAN DAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

 

LIMBOTO – Pada hari Senin, 24 Maret 2025 Pengadilan Negeri Limboto melaksanakan Sosialisasi Standar Pelayanan Peradilan dan Standar Pelayanan Publik di Pengadilan Negeri Limboto, sesuai SK KMA Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan PERMENPAN Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik yang diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sektretaris, para Pejabat Struktural dan Fungsional dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Limboto.

Dalam pemaparannya Ketua Pengadilan Negeri Limboto  YM Bapak Royke Harold Inkiriwang, S.H.menyampaikan perlunya diadakan sosialisasi ini dengan tujuan agar seluruh aparatur Pengadilan Negeri Limboto mengetahui standar pelayanan yang berlaku, dan juga dalam sosialisasi tersebut beliau menyampaikan bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap peradilan, Mahkamah Agung tertanggal 9 Febuari 2012 telah mengeluarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Selain itu sebagaimana dalam PERMENPAN Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik, Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip:

a. Sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.

b. Partisipatif. Penyusunan Standar Pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.

c. Akuntabel. Hal-hal yang diatur dalam Standar Pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.

d. Berkelanjutan. Standar Pelayanan harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.

e. Transparansi. Standar Pelayanan harus dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.

f. Keadilan. Standar Pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.

Diharapkan dengan telah dilaksanakannya sosialisasi ini, pelayanan Pengadilan Negeri Limboto dapat lebih berkualitas.

 

PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.