Jumat, 25 September 2026 - 05:53:26 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. KH. Dewantara, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
ZONA INTEGRITAS & WBK WBBM

ZONA INTEGRITAS & WBK WBBM

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Berita SOSIALISASI PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI...

SOSIALISASI PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI LINGKUNGAN PERADILAN UMU

14 November 2023 | admin

SOSIALISASI PENANGANAN PERKARA BERBASIS KEADILAN RESTORATIF DI LINGKUNGAN PERADILAN UMU

 

LIMBOTO รขโ€โ‚ฌ Pengadilan Negeri Limboto melaksanakan sosialisasi penanganan perkara berbasis keadilan restoratif di lingkungan peradilan umum Mahkamah Agung RI. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Limboto pada Selasa (14/11/2023). Sosialisasi diikuti seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Limboto.

Keadilan restoratif atau restorative justice merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara tindak pidana. Mekanisme keadilan restoratif berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Pelaksanaan restorative justice mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana tidak serta merta bertujuan untuk menghentikan perkara dan menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Restorative justice dapat dilakukan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana justice dengan berdasarkan prinsip sukarela tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi dari pihak manapun. Oleh karena itu pelaksanaan restorative justice harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari para pihak mulai dari pelaku korban, maupun pihak lain yang terkait yang terlibat.

 

PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.