Jumat, 25 September 2026 - 01:58:29 WITA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PENGADILAN NEGERI LIMBOTO

Jl. KH. Dewantara, Kel. Kayubulan, Kec. Limboto, Kab. Gorontalo - Gorontalo 96214 | pn.limboto.400208@gmail.com

Sekilas Info
ZONA INTEGRITAS & WBK WBBM

ZONA INTEGRITAS & WBK WBBM

Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Agung dan Transparan

Beranda Berita SOSIALISASI E-Court Sewilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo

SOSIALISASI E-Court Sewilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo

4 April 2019 | admin

SOSIALISASI E-Court Sewilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo

 

Sosialisasi E-Court dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 pada pukul 09.00 WIB di Gedung Aula Pengadilan Negeri Limboto. Acara sosialisasi ini di awali dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Limboto Bapak Anry W Laksono, SH., MH dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Bapak H. SUDIYATNO, SH., MH. Acara ini dihadiri Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo, Hakim Sewilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo, Panitera Sewilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo, Sekretaris Sewilayah Pengadilan Tinggi gorontalo, BTN dan Para Advokat serta tamu undangan.

 

 

 

 

 

 

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Limboto dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih atas Kehadiran Bapak dan Ibu Advokat, Serta Menjelaskan Bahwa keberadaan E-Court mempermudah & memperjelas bagi Advokat. E-Court merupakan kebijakan yang fenomenal. Bagi para Advokat untuk menggunakan E-Court harus memiliki 3 (tiga) syarat yaitu harus punya KTP, Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah yang sah dan legal yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi. Dan berpesan segeralah di sumpah agar bisa beracara di Pengadilan Negeri.

 

 

 

 

 

 

 

Bapak H. SUDIYATNO, SH., MH memberikan sambutan hari ini merupakan sosialisasi perma No. 3 Tahun 2018 yang lebih kita kenal dengan sebutan E-Court.

 

 

 

 

 

 

 

Selanjutnya acara sosialisasi E-Court ini di isi dengan materi yang di berikan oleh IT dari Pengadilan Negeri Limboto, mengenai pendaftaran sampai mendapatkan nomer perkara. Acara sosialisasi E-Court diakhiri dengan Foto Bersama.

 

PERHATIAN: 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara | Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.